Rabu 16 Jan 2013 11:04 WIB

Khusus Muslimah, Kenali Dulu Darah Istihadah (1)

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Endah Hapsari
Muslimah
Muslimah

REPUBLIKA.CO.ID, Di luar siklus bulanan menstruasi pada perempuan, ada beberapa jenis darah yang keluar dari rahimnya. Bagi para ibu seusai melahirkan maka akan keluar darah nifas. Namun, adakalanya muncul darah yang keluar dari kebiasaan haid bulanan atau pascamelahirkan. Keberadaannya bagi sebagian Muslimah akan membingungkan lantaran darah itu bisa jadi keluar terus menerus.

Mengutip kitab Mughni al-Muhtaj, darah yang keluar dari kemaluan perempuan itu bisa akibat sakit dan dinamakan dengandarah istihadah. Ciri-ciri darah haid dan nifas pada darah istihadah tidak didapati. Dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa darah haid memiliki ciri hitam dan telah diketahui (yu’raf).

Makna kata yu’raf bahwa perempuan hafal betul tentang darah menstruasi, baik dari segi warna, aroma, dan kebiasaan rutin bulanan, misalnya. Darah haid, selain bisa dikenali dengan warnanya yang hitam, bisa pula dengan melihat tekstur darahnya yang tak membeku, bahkan hingga bertahun-tahun. Beda halnya dengan darah istihadah. Tak ada aroma khas, warnanya merah, dan bisa mengental atau beku dalam jangka panjang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement