Rabu 16 Jan 2013 11:14 WIB

Khusus Muslimah, Kenali Dulu Darah Istihadah (2)

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Endah Hapsari
Muslimah Kanada (ilustrasi).
Foto: vancouversun.com
Muslimah Kanada (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Timbul pertanyaan, bagaimana cara memastikan bahwa darah yang keluar tersebut termasuk kategori darah haid atau istihadah? Rasulullah SAW memberikan beberapa tips sederhana untuk menghilangkan keraguan dan kegamangan saat darah “bayangan” itu keluar.

Cara yang pertama, merujuk pada kebiasaan bulanan. Siklus haid bulanan biasanya bisa diketahui kapan dimulai dan berakhir. Hanya berpaku pada ciri dan bentuk darah, tak cukup meyakinkan. Ambil contoh, bila kebiasaan rutin haid keluar selama enam hari, maka bila ada darah yang keluar dari waktu itu, bisa dipastikan adalah darah istihadah.

Kiat ini dilandasi dengan pernyataan dari Rasulullah SAW. Hadis Ummu Salamah menyebutkan, ia pernah bertanya terkait perempuan yang terus mengeluarkan darah dari kemaluannya. Rasulullah memintanya agar menjadikan malam dan hari kebiasaan haid sebagai tolak ukur. Bila diketahui jelas, maka ia boleh meninggalkan shalat selama positif dari haid. Jika diketahui bukan menstruasi, maka ia segera mandi dan beribadah seperti sedia kala. Hadis ini dikuatkan riwayat lain Aisyah RA dari Fatimah binti Jahsy.

Sedangkan cara yang kedua, memastikan ciri darah. Perempuan yang bersangkutan melakukan pengecekan sendiri. Hal ini dinilai lebih efektif. Pasalnya, ia adalah sosok yang paling mengetahui seluk beluk menstruasi. Hadis dari Fatimah bin Jahsy mengisahkan, kala itu ia pernah mengalami kondisi istihadah.

Merasa kebingungan, ia pun lantas meminta arahan dari Rasulullah. Menurut Nabi SAW, jika terbukti darah itu adalah menstruasi, warnanya hitam dan telah diketahui, maka jangan menunaikan shalat. Tetapi, kalau ternyata bukan darah haid, tetap saja harus shalat. Lalu, bagaimana dengan perempuan yang baru pertama kali mengalami menstruasi, apa yang mesti dilakukan? Paling sederhana, ialah mengembalikan standardnya pada kebiasaan yang umum berlaku bagi perempuan normal. Pada umumnya, siklus haid berkisar pada enam hingga tujuh hari. Hal ini mengacu pada hadis riwayat Hamnah binti Jahsy.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement