REPUBLIKA.CO.ID, Berbeda dengan darah haid yang memunculkan sejumlah larangan, baik berkaitan dengan ibadah maupun berinteraksi, keluarnya darah istihadah tidak menyebabkan seseorang dilarang beribadah ataupun menjalankan aktivitas berinteraksi, seperti memegang mushaf atau bahkan berhubungan intim dengan suami. Dikisahkan oleh Abu Dawud, dari Hamnah binti Jahsy. Hamnah pernah istihadah dan tetap bergaul intim dengan suaminya.
Orang yang mengalami istihadah tetap wajib shalat dan tetap diharuskan mengambil wudhu tiap hendak menunaikannya. Hal ini seperti yang ditegaskan di hadis riwayat Fatimah binti Jahsy. Demikian halnya dengan berpuasa. Darah itu tak menjadi halangan Muslimah berpuasa. Sebagaimana hadis Hamnah binti Jahsy.