REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Tukang Gigi Mandiri (Astagiri) Jawa Barat, Muhammad Jufri, mengapresiasi putusan MK yang membolehkan tukang gigi berpraktik.
Sebagai salah satu pihak yang memprakarsasi gugatan ke MK, pihaknya menilai keluarnya Permenkes sangat tidak adil. Selain menghilangkan mata pencaharian seseorang, juga menghapus tradisi warisan nenek moyang.
"Tentunya diharapkan putusan MK ini menunjukkan pekerjaan membuat gigi bukan hanya wewenang dokter dan warisan leluhur yang harus dilestarikan," kata Jufri ketika dihubungi, Selasa (15/1).
Ia mengatakan jumlah tukang gigi pada enam bulan lalu mencapai 75 ribu. Jumlahnya diperkirakan saat ini sebanyak 80 ribu tukang gigi yang tergabung dalam Perkumpulan Astagiri.
Jufri mengatakan alasan MK yang mengatakan bahwa tukang gigi adalah pekerjaan tradisional dan warisan budaya yang tidak boleh dihilangkan juga merupakan dasar pertimbangan hukum sangat bagus. "Pengabulan gugatan itu semakin menguatkan pekerjaan ini," katanya.