REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa Angelina ‘Angie’ Sondakh diganjar hukuman pidana penjara 4 tahun enam bulan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 10 Januari lalu. Vonis yang rendah ini diduga disebabkan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK yang lemah.
Ketua KPK, Abraham Samad membantah anggapan adanya dakwaan yang lemah sehingga menghasilkan vonis yang rendah terhadap Angie. “Saya telaah dakwaan dan tuntutan, tidak ada yang lemah. JPU KPK sudah tepat,” kata Abraham Samad yang ditemui di kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (16/1).
Abraham Samad menambahkan anggapan dakwaan JPU KPK lemah hanya merupakan persepsi saja. Ia pun telah meminta dakwaan dan tuntutan yang digunakan JPU dalam perkara Angie dan ketika dikaji tidak ada yang lemah.
Menurut dia kemungkinan adanya persepsi yang berbeda antara JPU KPK dengan majelis hakim. Pasalnya bisa saja majelis hakim yang memutus perkara Angie mengalami kekeliruan. “Menurut subjektifitas saya, kekeliruan ada pada hakim bukan JPU KPK,” tudingnya.
Dengan anggapan putusan Angie adanya kekeliruan tersebut, KPK telah berdiskusi dengan Komisi Yudisial (KY), apakah ada pelanggaran dalam memutuskan putusan itu. Meski laporan secara resmi belum dilayangkan pihaknya kepada KY.
Saat ditanya apakah nota kesepahaman atau MOU yang ditandatangani dengan KY juga terkait dengan putusan Angie, ia membantahnya. “MOU ini sudah dalam, kita menganggap ada kesamaan persepsi KPK dan KY dalam memberantasa korupsi dan penegakan hukum khususnya dalam judicial corruption tegasnya.