Rabu 16 Jan 2013 20:05 WIB

KPK Yakin Bisa Rampas Aset Angie

Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Juru Bicara KPK, Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding terkait vonis putusan hakim pengadilan Tipikor terhadap terpidana kasus korupsi kasus wisma atlet dan anggaran Kemendiknas Angelina Sondakh selama empat tahun dan enam bulan.

"KPK sudah secara resmi mengajukan banding dan saat ini sedang disusun memori bandingnya," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (16/1).

Dia mengatakan ada dua hal yang akan dikuatkan dalam pengajuan memori banding tersebut yaitu sangkaan pasal 12 dan 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurut dia, KPK masih yakin kebenaran bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan.

"Upaya lain KPK untuk merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi itu bisa dikabulkan," ujarnya.

Johan mengatakan KPK menghormati putusan hakim di pengadilan I, namun dalam peraturan dibenarkan upaya hukum lain yaitu banding. Dia mengatakan dalam banding itu akan dilihat apakah sama keputusan hakim pertama dengan hakim banding.

"Kami akan kuatkan kembali tuntutan pasal 12 a dan 18, sehingga bisa disita dalam memori banding aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Johan.

Angelina didakwa menerima uang itu dari grup Permai pada 2010 terkait pengurusan proyek di sejumlah universitas di Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan termasuk program pengadaan sarana dan prasarana di Kemenpora.

Atas perbuatannya tersebut, Angie dikenakan dakwaan berlapis. Pertama, dia dijerat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undnag Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kedua, Angie dijerat pasal 5 ayat (2) dan ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan ketiga, Angie dijerat pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara kepada terdakwa Angelina Sondakh, dalam kasus gratifikasi anggaran di Kemendikbud dan Kemenpora, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement