REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina dan PT PLN tidak diperbolehkan melakukan pembelian mata uang dolar di pasar uang dalam memenuhi kebutuhan valuta asing perusahaan itu. Larangan tersebut disampaikan langsung Menteri BUMN Dahlan Iskan.
"Instruksi tersebut sesuai dengan kesepakatan yang diambil Menteri BUMN dengan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dalam rangka penguatan kurs rupiah," kata Dahlan seperti disampaikan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kementerian BUMN Faisal Halimi kepada wartawan melalui surat elektronik, di Jakarta, Rabu (16/1).
Menurut Dahlan, selama ini Pertamina mempercayakan pengadaan valuta asing khususnya dolar AS kepada tiga Bank BUMN yaitu PT Bank Mandiri, PT Bank BRI, PT Bank BNI, tetapi bank-bank tersebut lantas mencari dolar di pasar uang.
"Ini menimbulkan kesan bahwa Pertamina selalu mencari dolar sendiri di pasar uang," ujar Dahlan.
Untuk itu diutarakannya, sesuai dengan kesepakatan Menteri BUMN dan Gubernur BI bahwa tiga bank tersebut tidak akan mencari dolar untuk Pertamina di pasar uang. "BI yang menyediakan dolar untuk tiga bank tersebut bagi keperluan Pertamina," tegas Dahlan.
Pertaminta tinggal mengajukan berapa dolar yang diperlukan melalui tiga bank tersebut dan BI yang menyediakan. Ia menambahkan dalam operasionalnya Pertamina memang memerlukan dolar dalam jumlah sangat besar, atau mencapai sepertiga kebutuhan dolar nasional.
Hal itu terutama untuk mendukung impor bahan bakar minyak (BBM) yang pemakaiannya terus meningkat. "Pengendalian pemakaian BBM akan mengurangi tekanan kebutuhan dolar Pertamina," katanya.
Besarnya pemakaian BBM di samping membengkakkan subsidi dari APBN juga memberi tekanan pada rupiah. Dengan dilaksanakannya kesepakatan baru Menteri BUMN dan Gubernur BI ini diharapkan pasar dolar bisa lebih tenang.