REPUBLIKA.CO.ID, MOGADISHU -- Militan Somalia menyatakan bahwa mereka menjatuhkan hukuman mati pada seorang agen Prancis beberapa hari setelah upaya pasukan negara itu untuk menyelamatkannya gagal.
Kelompok Al-Shabaab mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa keputusan untuk membunuh Denis Allex dicapai dengan suara bulat. Vonis dijatuhkan setelah upaya menyeluruh negosiasi bagi pembebasannya selama tiga tahun ini.
"Dengan upaya penyelamatan itu, Prancis telah secara suka-rela menandatangani surat perintah mati Allex," kata militan dalam pernyataan emailnya yang juga dipasang di Twitter resmi kelompok tersebut.
Allex disandera di Somalia sejak 2009. Kepala Staf Angkatan Bersenjata Prancis, Edouard Guillard, mengatakan kepada Radio Eropa 1 bahwa Allex diperkirakan telah tewas.
"Kami tidak memiliki informasi apa pun sejak penyerbuan Jumat untuk menyelamatkan Allex yang masih hidup. Kami rasa ia mungkin kini sudah tewas," kata Guillard.
Tidak jelas apakah gerilyawan menyatakan bahwa mereka telah membunuh Allex. "Adalah pemerintah Prancis yang harus bertanggung jawab penuh atas kematian Allex," kata Al-Shabaab dalam pernyataan itu.