Kamis 17 Jan 2013 15:57 WIB

Polisi Selidiki Wafatnya Wakil Ketua Mahkamah Syariah

Jenazah akan diotopsi  (ilustrasi)
Foto: www.123rf.com
Jenazah akan diotopsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Aparat kepolisian menyelidiki penyebab meninggalnya Wakil Ketua Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Besar, Sayuruddin Daulai (47 tahun), di kompleks perumahan Mahkamah Syariah Gampong (Desa) Lubok Batee Kecamatan Ingin Jaya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Moffan SIK melalui Kapolsek Ingin Jaya, AKP Ibrahim Prades, di Banda Aceh, Kamis (17/1), mengatakan tim identifikasi sudah melakukan olah TKP.

Ia mengatakan, selain mengamankan beberapa barang bukti seperti sisa makanan, laptop, catatan, lauk pauk kaleng dan gelas, pihaknya juga telah mengumpulkan keterangan dari warga. "Dari lokasi kejadian tidak ditemukan tanda kekerasan dan kerusakan pada rumah itu, saat ini jenazah sudah dibawa ke Rumah Sakit Zainal Abidin untuk di otopsi," katanya.

Ketua Makamah Syariah Sofyan Ahmad di lokasi kejadian mengatakan almarhum dikenal pendiam dan ramah dengan semua staf. "Kemarin (16/1) ia terlihat seperti bingung, absensi sempat salah mengisi sehingga diingatkan oleh bawahannya. Almarhum baru menjabat sebagai wakil ketua sejak Januari 2013," kata Sofyan Ahmad. Ia mengatakan selama bertugas di Aceh Besar, Sayuruddin Daulai sering menangani sengketa harta warisan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement