Kamis 17 Jan 2013 16:35 WIB

Ini Komentar Obama terkait Kepemilikan Senpi

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Citra Listya Rini
Presiden AS Barack Obama
Foto: AP Photo/Carolyn Kaster
Presiden AS Barack Obama

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama mengatakan pengetatan senjata api adalah keharusan. Dia menolak argumentasi kelompok pro senpi, yang menjadikan alasan hak dan kebebasan sebagai dasar legitimasi memiliki senpi.

''Kita punya hak yang bebas untuk beribadah. Tapi, kenapa di Oak Creek kebebasan tidak dinikmati (oleh) penganut Sikh (Hindu),'' kata Obama dalam pidato politiknya menjelang pegujian draft undang-undang baru kontrol senjata, Rabu (16/1).

Washington Post menuliskan Obama mengaku heran inkonsistensi kebebasan negaranya sendiri. Kata dia, dengan menjunjung tinggi hak dan kebebasan, negara juga wajib melindungi hak sipil lainnya.

Mereka ini, dikatakan Obama, dalam ancaman dari bebasnya mendapatkan senpi. Tragedi demi tragedi memicu ketakutan warga dan menuntut hak untuk dilindungi.

Obama mengatakan Deklarasi Kemerdekaan AS, mendesak negara harus melindungi hak warga untuk hidup dan aman. Akan tetapi, ujar dia, hak tersebut tidak berguna belakangan.

''Hak berkumpul. Hak untuk aman (kemana saja) dihilangkan (dengan kejadian-kejadian) di Clackamas, Oregon, dan di Aurora, Colorado,'' kata Obama.

Pengetatan senpi di AS kembali dilakukan. Undang-undang serupa pernah ada, pada 1994 namun tidak berlaku sejak 2004. Rangkaian peristiwa tragis berupa penembakan acak, mulai menghantui pascakekosongan hukum pengaturan senpi.

Pemerintah menghendaki peraturan baru mengenai kepemilikan senpi. Hal itu menjawab maraknya penembakan acak yang dilakukan sipil lantaran memiliki senjata api. Terakhir kejadian naas menimpa 20 siswa-siswi sekolah dasar di Connecticut.

Tim Panel Penyusunan Undang-undang merampungkan regulasi baru itu. Diantaranya mengatur perlunya pemeriksaan latara belakang, dan uji coba kesehatan mental pemilik maupun pembeli senpi dan amunisi.

Draft undang-undang juga mengharuskan badan nasional yang mampu menelusuri, keberadaan senpi, dan kegunaannya di masyrakat sipil, terutama  senpi jenis serbu. Senjata serbu sedang dighandrungi warga AS. Regulasi itu dimaksud menghindari senpi jatuh ketangan yang tidak cakap.

Akan tetapi upaya Gedung Putih tidak mulus. Kelompok lobi persenjataan terbesar di AS, NRA, mengancam menggagalkan undang-undang tersebut. NRA dengan lobi politiknya di Partai Republik mengatakan, memiliki senpi tidak masalah.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement