REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Keberadaan KPK nanti dihadirkan di pusat maupun di daerah terutama dalam pengawasan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan gubernur (Pilgub).
Rencana itu diungkapkan Juru Bicara (jubir) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Kamis (17/1).''Semangat pemerintah mengembalikan pemilu baik di pusat mamupu di daerah, bukan hanya demi efektifitas dan efisiensi, tapi juga untuk menekan politik uang. Bahkan nantinya, pemerintah akan meggandeng KPK untuk memantaunya,'' ujar Reydonnyzar.
Ia juga mengungkapkan, rencana menggandeng KPK dalam pengawasan Pemilu itu sudah dimasukkan dalam naskah RUU Pemilu dan Pemilukada di daerah-daerah.
"Bahkan tak hanya KPK, pintu dibuka lebar bagi pegiat dan LSM antikorupsi untuk ikut mengawasinya. Sehingga prosesnya benar-benar berjalan secara efisien dan transparan,'' tegasnya.
Kemudian ke depan Pemilukada akan diatur dalam RUU Pemilukada yang juga meregulasi penyelenggara pemilihan. Jika sebelumnya Pilgub langsung diselenggarakan oleh KPU Provinsi, maka Pilgub oleh DPRD diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan bentukan DPRD.
Nantinya, panitia pemilihan itu terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, serta perwakilan masing-masing fraksi di DPRD.