REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) tidak bisa melanjutkan proses hukum kepada M Rasyid Rajasa. Pasalnya, berkas kasus yang diserahkan oleh Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap untuk meneruskan proses hukum yang ada.
"Hasil penelitian jaksa, penyidikan dari polisi belum lengkap, baik kelengkapan formil maupun kelengkapan Materiil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Untung Setia Arimulyadi, di Kejakgung Kamis (17/1).
Karenanya, lanjut dia, sesuai aturan yang tertera dalam KUHAP, bila hasil penyidikan dari polisi dianggap belum lengkap, Kejakgung berhak mengembalikan berkasnya.
Ia mengatakan, dalam waktu empat belas hari, penyidik dari Polda Metro Jaya wajib menyampaikan kembali berkas perkara tersebut ke Kejakgung. "Tentunya dalam keadaan berkas yang sudah dilengkapi," kata dia.