Kamis 17 Jan 2013 22:18 WIB

Pemerintah Harus Fasilitasi TKI yang Kembali ke Tanah Air

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hazliansyah
Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat (kiri).
Foto: Antara/Ujang Zaelani
Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah harus memfasilitasi TKI yang ingin bekerja di Indonesia setelah bekerja di luar negeri. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, menyatakan, akan berdosa bila pemerintah membiarkan keinginan seperti itu.

"Hasrat seperti itu merupakan potensi dari TKI yang patut dipelihara dan diberdayakan oleh Pemerintah, sehingga mereka dapat mengembangkan potensinya didalam negeri dan tidak pergi bekerja ke luar negeri lagi," kata Jumhur, saat membuka acara Indonesia Migrant Worker Award 2012 di Auditorium Apung Perpustakaan Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (17/1).

Dia mencontohkan dua mantan TKI yang sukses berwirausaha setelah pulang dari luar negeri, yakni Usep Hermawan asal Bekasi yang pernah bekerja di Jepang selama 2 tahun, dan Maizidah Salas asal Wonosobo yang pernah bekerja di Korea dan Taiwan. Kedua mantan TKI tersebut diundang dalam acara untuk menerima penghargaan Indonesia Migrant Worker Award 2012 dari UKM Center UI yang diserahkan oleh Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat.

Usep Hermawan saat ini memiliki beberapa perusahaan di bidang pengerjaan painting spare part otomotif dan jasa trading penyediaan barang keperluan industri, dan telah jatuh bangun mengelola usahanya sampai saat ini sukses memiliki 3 pabrik dan memiliki 70 karyawan. Sedangkan Maizidah Salas sukses melanjutkan pendidikan tinggi meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Bung Karno Jakarta.

Jumhur mengatakan, BNP2TKI sejak tahun 2010 - 2012 telah melakukan pembinaan berupa edukasi kewirausahaan terhadap mantan TKI dan keluarganya yang saat ini jumlahnya sekitar 10.000 sampai 15.000 orang.

Tujuan dari edukasi kewirausahaan bagi mantan TKI dan keluarganya, kata Jumhur, agar mereka bisa mandiri mengelola usahanya didalam negeri dan tidak lagi menjadi TKI.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement