REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ayah kandung korban kekerasan seksual RI, berinisial S (55 tahun) sebagai tersangka. S diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya, RI (10 tahun) yang meninggal dunia akibat infeksi alat kelamin menyerang hingga radang otak.
"Pelakunya tidak lain, yakni bapak kandung sendiri berinisial S," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Putut Eko Bayuseno di Jakarta, Jumat (18/1).
Putut mengatakan, penetapkan tersangka terhadap S berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik kepolisian. Salah satu alat bukti berdasarkan keterangan S menyebutkan, tersangka menyetubuhi anaknya atau RI sebanyak dua kali, yakni 16 dan 19 Oktober 2012 di rumahnya.
Berdasarkan pengakuan S, Putut menuturkan, tersangka melakukan pada kejadian pertama saat istrinya menjalani perawatan di salah satu rumah sakit. Kejadian kedua terjadi pada 19 Oktober 2012 di rumahnya, sebelum RI berangkat sekolah, bahkan korban sempat kesakitan di duburnya.
Selain pengakuan S, penyidik juga mendapatkan keterangan dari istri tersangka mengungkapkan dirinya sempat menjalani perawatan di rumah sakit sejak 14-19 Oktober 2012. Keterangan itu diperkuat alibi dari tim dokter yang merawat istri tersangka.
Penyidik juga mengantongi keterangan dari tim dokter yang menangani korban RI. Berdasarkan hasil otopsi terdapat perlukaan akibat kekerasan benda tumpul pada organ kelamin dan organ pembuangan.
Ahli psikologi juga menduga pelaku merupakan orang terdekat, disegani, dan ditakuti, sehingga korban tidak mau bicara kepada orang lain. Sementara ahli forensik memperkirakan peristiwa persetubuhan terjadi sekitar Oktober 2012 berdasarkan perlukaan pada korban.
"Keterangan dokter kelamin menyebutkan, korban dan tersangka mengidap penyakit kelamin yang sama," tutur Putut seraya menambahkan, tersangka mengidap penyakit kelamin sejak usia 14 tahun.