Jumat 18 Jan 2013 16:29 WIB

Mendagri: Inpres Kamnas untuk Lindungi Rakyat

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Heri Ruslan
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gangguan keamanan dan ketertiban nasional (Kamtibnas) di daerah cenderung meningkat. Aparat keamanan di daerah dinilai kurang sigap dalam menangani konflik komunal.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, petugas keamanan mempunyai wewenang untuk menindak setiap pelanggar hukum yang mengganggu ketentraman masyarakat. Sayangnya, proses penegakan hukum itu tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

"Akibatnya, intensitas konflik komunal terus meningkat belakangan ini," kata Gamawan, Jumat (18/1). Meski begitu, tambah dia, meningkatnya jumlah konflik komunal lantaran juga terjadi akibat perilaku masyarakat yang tidak taat hukum. Mereka mudah marah dan membakar rumah atau gedung gara-gara hal sepele.

Karena itu, peran pembinaan yang dilakukan pemerintah juga harus ditingkatkan. Instruksi Presiden (Inpres) Keamanan Nasional (Kamnas) disebut Gamawan diperlukan sebagai bentuk penegasan aparat dalam menghadapi tindakan anarkis yang dilakukan kelompok tertentu.

"Karena itu, Presiden (SBY) meminta semua unsur, instansi terkait, kementerian, gubernur, kapolda agar memberi perhatian khusus," katanya. Supaya masyarakat bisa hidup lebih tenteram, Gamawan melanjutkan, masyarakat juga harus sadar dan bisa berlaku tertib.

Disinggung tentang Inpres Kamnas yang dijadikan legitimasi melakukan tindakan represi aparat terhadap rakyatnya, Gamawan membantahnya. Ia yakin, Inpres tersebut justru untuk melindungi rakyat agar bisa hidup damai.

"Apalagi poin pentingnya yaitu meningkatkan intensitas dialog, ketanggapan aparat dalam menangani demonstrasi, kecepatan mengambil tindakan, dan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement