REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berencana mengusulkan peraturan daerah tentang kewajiban bagi warga setempat terutama beragama Islam menggunakan pakaian muslim.
"Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang itu diusulkan kepada DPRD setempat, tinggal lagi dibahas," kata Kabag Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Ansari, di Mukomuko, Sabtu.
Selain kewajiban menggunakan pakaian muslim, kata dia, dalam Ranperda itu juga diatur kewajiban bagi warga setempat membaca Al-Quran terutama pelajar mulai dari tingkat SD hingga jenjang SMA.
"Dengan begitu semua pelajar kita tahu dan memahami Al-Quran," katanya.
Kemudian, kewajiban membayar zakat, infaq dan sedekah bagi para pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah setempat.
"Jika PNS telah maksimal membayar zakat infaq dan sedekah sudah berjalan. Namun selanjutnya diterapkan kepada semua warga yang memiliki penghasilan berlebih," katanya menerangkan.
Sementara kewajiban berpakaian muslim bagi pria dan muslimah bagi wanita tidak hanya pelajar, mahasiswa, dan PNS, tetapi juga semua karyawan perusahaan.
"Setelah ini budaya mengunakan pakaian muslim akan menyebar kepada seluruh masyarakat," tambahnya.
Terkait sanksi bagi yang melanggar Perda, kata dia, akan dibahas lebih lanjut bersama dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di daerah itu.
"Yang jelas Perda itu nantinya untuk umat Islam di daerah ini guna memberikan dampak positif dalam kehidupan mereka serta menghindari perbuatan buruk dalam pergaulan sehari-hari," katanya.