Ahad 20 Jan 2013 19:12 WIB

Curhat Menteri Perempuan Berjilbab Maroko

Rep: Agung Sasongko/ Red: Heri Ruslan
Masjid Koutoubia di Kota Marrakech, Maroko.
Foto: bestourism.com
Masjid Koutoubia di Kota Marrakech, Maroko.

REPUBLIKA.CO.ID,  RABAT --  Bassima Hakkaoui adalah satu-satunya wanita yang menjadi menteri dalam kabinet Pemerintahan Maroko. Menteri yang mengenakan jilbab itu mengaku kerap menjadi sasaran 'serang' media-media di negaranya.

Ia pun mengeluh. Bassima menilai pemberitaan media massa kerap menyudutkan diri dan keluarganya. Sang menteri pun kian kesal karena suaminya dituduh memiliki istri dua.

"Sejak saya menjabat posisi ini, saya selalu diserang berita bohong. Padahal saya tidak pernah berbicara apapun kepada mereka," kata dia seperti dikutip Harian Maroko berbahasa Prancis, Tel Quel, Ahad (20/1).

Ia menyayangkan sebagian pemberitaan itu tanpa verifikasi. Padahal, ia  mengaku tak pernah mempersulit kerja wartawan.

"Saya menemukan diri saya seperti menjadi puncak perhatian ketimbang menteri lainnya. Apa ini karena saya mengenakan jilbab atau saya menteri perempuan satu-satunya," kata dia.

Kendati mengeluhkan perlakuan Media, Bassima berjanji akan mengabarkan lebih lanjut terkait rencana perubahan pasal 475 dalam Hukum Pidana negara tersebut yang selama ini dianggap terlalu lemah menghukum pemerkosa.

Rencana ini mengemuka setelah tahun lalu sebuah pengadilan Maroko membolehkan pemerkosa menikahi korbannya yakni Amina Faili, 16 tahun, guna menjaga kehormatan keluarga korban. Sayang, sebelum itu terlaksana, korban bunuh diri.

Masyarakat begitu marah dengan kabar itu sehingga menyerukan perubahan dan reformasi pengadilan pidana. "Saya kira, pemerkosa milik penjara dan bukan teman lainnya," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement