REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi dalam proses penganggaran maupun pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama (Kemenag).
Setelah menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, KPK mengajukan cegah ke luar negeri untuk dua pejabat Kemenag. "Memang benar ada pencegahan atas nama Ahmad Jauhari dan Abdul Karim per tanggal 16 Januari 2013," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (21/1).
Ahmad Jauhari merupakan Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam nonaktif Kemenag.
Ahmad Jauhari menjadi tersangka dalam proses pengadaan Alquran yang menjadi pengembangan kasus dugaan korupsi dalam proses penganggaran. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua tersangka yaitu Zulkarnain Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya.
KPK juga mengajukan pencekalan atas nama Abdul Karim menjabat sebagai Sekretaris di Ditjen Bimas Islam nonaktif Kemenag. Namun ia belum ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pejabat nonaktif ini telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran tahun 2011 dan 2012 ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 14 miliar. Proyek pengadaan Al Quran 2011 menelan biaya Rp 20 miliar kemudian pada 2012 nilai proyek sekitar Rp 55 miliar.