REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) mulai bergerak mengungkap kasus pemalsuan vonis gembong narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun oleh mantan hakim agung Achmad Yamanie.
Dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Selasa (11/12), Yamanie dipecat secara tidak terhormat lantaran dengan sengaja mengkorting vonis peninjauan kembali (PK) Hengky Gunawan. Yang mengejutkan, Yamanie dalam sidang MKH menyebut peran hakim agung Imron Anwari dan Nyak Pha dalam pemalsuan vonis.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengatakan, pemeriksaan dilakukan terlebih dulu kepada panitera pengganti Dwi Tomo dan juru ketik putusan Abdul Halim. “Ya, hari ini KY mulai periksa para saksi dalam kasus pemalsuan vonis. Pak Dwi Tomo dan Abdul Halim sudah dimintai keterangan,” katanya, Senin (21/1).
Asep menjelaskan, semua saksi yang mengetahui kasus itu bakal diperiksa KY. Siapa saksi berikutnya yang dipanggil KY? Asep enggan membeberkannya. Hanya saja, pihaknya memastikan dua majelis hakim PK Hengky Gunawan akan menjalani pemeriksaan. “Setelah semua pihak yang dikategorikan sebagai saksi selesai diperika, baru kY memeriksa majelis hakimnya,” ujarnya.
Karena proses pemeriksaan saksi belum selesai, Asep tidak berani kepastian jadwal pemanggilan Imron Anwari dan Nyak Pha. “Belum dipastikan waktunya.” Yang pasti, kata dia, KY berjanji membongkar kasus itu sampai tuntas. “Pemeriksaan selanjutnya dilihat hasil telaah pemeriksaan hari ini.” n erik purnama putra