REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat persyaratan terkait pengaturan penggunaan pilot asing oleh maskapai penerbangan nasional sebagai langkah meningkatkan keselamatan penerbangan di Tanah Air.
Pernyataan pers dari Pusat Komunikasi Publik Kemenhub di Jakarta, Senin (21/1), menyebutkan bahwa langkah itu terkait peningkatan keselamatan penerbangan, khususnya guna mencegah terjadinya sejumlah insiden serius pesawat udara yang melibatkan pilot asing.
Kemenhub menyatakan, pilot asing harus memiliki pengalaman terbang pada tipe pesawat yang diterbangkan, khususnya pada operator penerbangan 121 dan 135.
Untuk itu, Kemenhub dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mewajibkan pilot asing yg akan menggunakan "licence" Indonesia atau akan memvalidasi "licence"-nya harus memiliki pengalaman minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan.
Sedangkan kepada operator penerbangan yang akan memperkerjakan pilot asing harus memenuhi seluruh persyaratan termasuk persyaratan pengalaman minimal jam terbang saat pengajuan pilot asing untuk validasi ke Ditjen Perhubungan Udara.
Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 10 Januari 2013 sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor AU.403/1/1/DJPU.DKUPPU/2013 tanggal 10 Januari 2013 tentang Penggunaan Pilot Asing. Berdasarkan data Kemenhub, Saat ini diperkirakan sekitar 600 pilot asing yang bekerja di maskapai penerbangan nasional seperti Lion Air, Citilink, Garuda, Wing Air, dan Sriwijaya Air.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook