REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ratusan bahkan mungkin ribuan warga Sulawesi Selatan (Sulsel)akan kehilangan hak suara mereka dalam pemilihan gubernur yang digelar Selasa (22/1).
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulsel tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus.
Ketua KPUD Sulsel, Jayadi Nas mengatakan, tidak ada regulasi yang memungkinkan surat suara dan kotak suara diantar ke kamar rumah sakit.
"Sesuai aturan, tidak dikenal ada istilah TPS khusus. Jadi tidak ada TPS di dalam rumah sakit,’’ kata Jayadi saat dihubungi, Senin (21/1).
Menurutnya, KPUD hanya akan menyiapkan TPS yang lokasinya berada di sekitar kawasan rumah sakit. Itupun, harus memenuhi persyaratan, yakni harus membawa formulir A8 atau surat keterangan pindah mencoblos.
Tidak adanya TPS khusus tersebut disayangkan banyak pihak. Anggota DPR RI dari Partai Hanura, Akbar Faisal mengatakan, TPS khusus seharusnya tetap disediakan. Menurut politisi asal Sulsel ini, memberikan hak suara adalah hak setiap warga negara. ‘’KPUD sebagai penyelenggara Pilkada harus memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan haknya,’’ ujar Akbar.
Sementara anggota Panwas Sulsel, Anwar Ilyas mengatakan, sangat menyayangkan langkah KPUD Sulsel yang dinilainya tidak mengakomodir masyarakat untuk memberikan hak suara. Menurut Anwar, KPUD Sulsel memang telah membuat aturan teknis tentang TPS khusus.
Pertimbangan untuk meniadakan TPS khusus itu, kata Anwar, karena KPUD mengaku sudah pernah mendata nama-nama pemilih baik di rumah sakit, termasuk di Lembaga Pemasyarakatan. (Lapas). Di Lapas, menurutnya sudah disediakan di sekitar areal Lapas. Begitu pula di rumah sakit.
Masalahnya, kata Anwar, pasien di rumah sakit orang-orangnya berganti-gantian. ‘’Mungkin waktu didata mereka di rumah sakit, tapi pada saat hari pencoblosan besok, bisa saja mereka sudah keluar. Sudah sembuh dan pulang ke rumahnya. Yang di Lapas pun demikian,’’ ujarnya.
Menurutnya, dengan kejadian ini, tidak tertutup kemungkinan KPUD Sulsel akan menuai gugatan dari masyarakat yang merasa dirugikan karena kehilangan hak pilih. ‘’Ancamannya bisa dipidanakan,’’ kata dia.
Data KPUD Sulsel, jumlah Daftar Pemilih Tetap Pilgub Sulsel yang memiliki hak suara adalah 6.279.350 orang. Angka tersebut mendapat tambahan lagi sebanyak 4.961 orang yang merupakan daftar pemilih yang menyusul satu minggu sebelum hari H.