Senin 21 Jan 2013 20:36 WIB

Dinyatakan Bersalah, Daming Sebelumnya Sempat Datangi KY

Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menilai pernyataan calon hakim agung Daming Sunusi melanggar kode etik. KY akan membawa kasus ini ke majelis kehormatan hakim. Menanggapi hal itu, Daming mengaku pasrah. Menurut Daming, sehari setelah dirinya melakukan fit and proper test di DPR, ia sebenarnya sudah melapor ke Komisi Yudisial. ''Saya kaget ketika besoknya baca di sejumlah media, saya dianggap melakukan pelecehan dengan melontarkan guyonan. Langsung saat itu juga saya mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan apa yang sebenarnya terjadi,'' ujarnya, kepada Republika, Senin (21/1).

Daming mendatangi kantor KY pada Selasa (15/1), sehari setelah dirinya mengikuti uji calon hakim agung di Komisi III DPR, Senin (14/1). ''Saya mendatangi KY untuk meluruskan masalah. Di kantor KY saya diterima oleh dua anggota KY yaitu Imam Anshori Saleh dan Taufiqurrohman,'' katanya.

Menurut Daming, ia menjelaskan kepada dua anggota KY tersebut apa konteks pernyataan dia soal kalimat menikmati itu. ''Saya perlu jelaskan kepada KY soal ini,'' katanya.

Ia mengaku kaget ketika mendengar keputusan KY bahwa dirinya dinilai melanggar kode etik. Menurut Daming, sebenarnya semua hakim yang menyidangkan kasus perkosaan dalam materi persidangannya akan menanyakan hal tersebut. ''Ini semua sudah standard pertanyaan hakim. Kami ini semua harus menguji bukti materil yang disodorkan jaksa,'' paparnya.

Menurut Daming, ada kasus dimana tindak pidana pemerkosaan baru dilaporkan dan disidangkan setelah berulang kali terjadi. Oleh karena tidak jadi dinikahi, misalnya, baru dilaporkan. "Jadi pertanyaan apakah korban dan pelaku menikmati perlu ditanyakan hakim yang menyidangkan supaya terjadi kebenaran material terjadi pemerkosaan atau tidak," katanya menjelaskan.

Itulah soal teknis hakim yang memeriksa kasus perkosaan yang tidak sempat dijelaskan di DPR karena situasinya terburu riuh. "Sekarang saya jelaskan agar semua bisa memahami apa yang dibalik ucapan saya. Saya mohon maaf dan pasrah," katanya.

Apapun putusan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan DPR atas dirinya, Daming mengaku pasrah. Ia merasa plong bisa menjelaskan kepada publik, dibalik pernyataannya yang itu. ''Saya dimarahi oleh istri dan anak perempuan saya. Namun setelah saya jelaskan, mereka baru mengerti,'' katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement