REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengimbau partai politik (parpol) untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg). "Harus ada satu bakal calon perempuan di setiap tiga bakal calon yang diusulkan," kata Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Jakarta, Senin (21/1).
Parpol peserta Pemilu 2014 wajib memenuhi sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan untuk pengusulan calon anggota DPR RI dan DPRD provinsi. Untuk tingkat DPR RI, Husni menjelaskan, jika parpol mengajukan satu hingga empat caleg di setiap daerah pemilihan (dapil), maka minimal harus ada satu caleg perempuan di antaranya.
"Jika caleg yang diajukan lima sampai delapan orang maka caleg perempuannya minimal dua orang, Jika caleg yang diajukan sembilan sampai 10 orang maka caleg perempuannya minimal tiga orang," katanya.
Oleh karena itu, jika parpol akan mengusulkan 100 persen di semua dapil, maka harus menyiapkan 560 orang caleg dengan 168 perempuan.
"Kalau melihat komposisi jumlah penduduk berdasarkan DAK2 yang kita terima dari Mendagri sebenarnya jumlah perempuan lebih banyak tapi untuk caleg kan pasti pilih-pilih juga, harus yang berkualitas," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, kuota keterwakilan perempuan dalam politik adalah sekurang-kurangnya 30 persen, terutama untuk duduk di kursi DPR RI.
Dalam UU tersebut juga dikatakan bahwa daftar bakal calon peserta pemilu juga harus memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Jika hal itu tidak dipenuhi, maka parpol dan calon legislatifnya akan digugurkan dalam bursa Pemilu 2014, yang pemungutan suaranya akan digelar pada 9 April 2014.