REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum terdakwa mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, Luhut Panggaribuan, meminta kasus tuduhan penyalahgunaan kerja sama antara PT Indosat Tbk dan Indosat Mega Media (IM2) dicabut. Alasannya, tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar dan kabur.
Menurut Luhut, dalam berkas dakwaan, JPU gagal membeberkan peran Indar. Dia mengatakan, jaksa malah mengungkapkan kegiatan PT IM2 dalam urusan penyewaan frekuensi 2,1 GHz yang dikuasakan dari pemerintah kepada PT Indosat.
"Surat dakwaan malah mengungkapkan tindakan PT IM2, bukan tindak pidana dilakukan Indar. Maka menurut kami dakwaan kabur atau 'error in persona'," kata Luhut dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (21/1).
Selain itu, menurut Luhut, perkara menjerat Indar tidak dapat diperkarakan dalam ranah hukum publik. Tetapi, mestinya dimasukkan dalam ranah hukum perdata.
Menurut Luhut, pengalihan penggunaan frekuensi 2,1 GHz dari PT Indosat kepada PT IM2 tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2000 Tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit juncto pasal 30 PP Nomor 53 tahun 2000.
"Jaksa tidak cermat, lengkap, dan jelas dalam menguraikan tindak pidana terdakwa. Maka kami memohon kepada majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," ujar Luhut.
Luhut menegaskan, IM2 selaku penyelenggara jasa akses internet tidak pernah menggunakan pita frekuensi 2,1 GHz bersama dengan PT. Indosat, tetapi menyelenggarakan akses internet melalui jaringan milik PT.
Kedua, IM2 sebagai penyelenggara jasa yang memiliki izin Internet Service Provider tidak memiliki jaringan telekomunikasi sehingga harus bekerja sama dengan PT Indosat selaku pemilik jaringan telekomunikasi yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Tanpa bekerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi, PT. IM2 tidak dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Internet Service Provider.
Ketiga, peraturan perundang-undangan yang ada maupun izin penyelenggaraan jasa akses internet yang dipegang PT. IM2 tidak membatasi jaringan telekomunikasi yang digunakan PT. IM2 untuk menyelenggarakan jasa akses internet.
Luhut menegaskan, surat dakwaan JPU tidak dapat diterima karena Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan terhadap terdakwa cacat yuridis karena melanggar asas peradilan yang jujur, obyektif dan tidak memihak.
Surat dakwaan JPU Prematur, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum karena tindak pidana yang didakwakan adalah pelanggaran UU Telekomunikasi, yang harus diperiksa penyidik yang berwenang berdasarkan UU Telekomunikasi yakni penyidik PPNS di Kemenkominfo maupun Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai pasal 44 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Surat dakwaan disusun tidak benar sesuai ketentuan hukumnya dan pengertian yang benar dan lengkap mengenai peraturan perundangan di bidang telekomunikasi, sehingga mengakibatkan kesalahan fatal dalam mengintepretasikan definisi dalam peraturan perundangan di bidang telekomunikasi. Hakim Ketua Antonius menjadwalkan pembacaan putusan sela pada Senin pekan depan.