Selasa 22 Jan 2013 14:24 WIB

Selundupkan 4,7 Kg Kokain, Lindsay Sandiford Dihukum Mati

 Lindsay Sandiford
Foto: Reuters
Lindsay Sandiford

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga negara Inggris Lindsay June Sandiford dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya menyelundupkan 4,7 kilogram kokain senilai Rp24 miliar melalui Bandar Udara Ngurah Rai, Bali, pada 28 Mei 2012.

"Terdakwa terbukti bersalah telah mengimpor narkotika golongan I," kata Ketua Majelis Hakim Amser Simanjutak saat membacakan vonis untuk terdakwa Lindsay di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.

Lindsay yang duduk di kursi terdakwa hanya terdiam mendengar putusan itu. Vonis majelis hakim atas perempuan berusia 56 tahun itu lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lea Putra Setiawan, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Majelis hakim menjatuhi vonis tersebut dengan pertimbangan terdakwa tidak menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Selain itu, terdakwa tidak peduli terhadap dampak yang ditimbulkan jika obat terlarang tersebut diedarkan kepada generasi muda di Bali.

"Kami memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dan biaya perkara dibebankan kepada negara," ujarnya.

Usai persidangan, Lindsay tidak bersedia memberika komentar atas hukuman berat yang diterimanya itu.

Ezra Karo Karo selaku penasihat hukum Lindsay mengatakan, putusan tersebut di luar perkiraan dan sangat mengagetkan.

"Kami kaget atas putusan tersebut, sebab sebelumnya tidak ada perkiraan hukuman mati," ucapnya.

Menurut dia, hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kliennya, seperti perbuatan yang dilakukan Lindsay karena di bawah ancaman.

Dia berencana mengajukan banding setelah berunding dengan kliennya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement