REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG---Sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Semarang, Jawa Tengah, yang sebelumnya berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) kembali menjadi sekolah reguler yang masuk program sekolah gratis.
"Selama ini, program sekolah gratis di Kota Semarang kan mencakup SD dan SMP negeri. Siswa dibebaskan dari biaya apa pun," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Nana Storada.
Menurut dia, Disdik Kota Semarang sudah mengumpulkan seluruh kepala RSBI di Kota Semarang, mulai tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK terkait keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan penyelenggaraan RSBI dan SBI.
Hasil pertemuan tersebut, kata dia, kemudian disampaikan kepada DPRD Kota Semarang, salah satunya SD dan SMP eks RSBI tidak diperkenankan lagi menarik biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) setiap bulan. "Memang kami belum menuangkan kebijakan itu secara tertulis dalam surat edaran (SE). Namun, itu sudah disepakati seluruh RSBI dan menjadi kebijakan Disdik Kota Semarang sehingga harus ditaati," katanya.
Setidaknya, kata dia, kebijakan tersebut berlaku sampai tahun ajaran 2012-2013 (Juni 2013) atau instruksi lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atas putusan pembatalan RSBI oleh MK. "Seluruh siswa dibebaskan dari biaya pendidikan, seperti SPP tiap bulan. Bahkan, sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang sebelumnya boleh ditarik RSBI, sekarang sudah tidak boleh ditarik lagi," katanya.
Ditanya perihal biaya pendidikan yang sudah terlanjur dibayarkan orangtua sebelum adanya putusan MK, ia mengatakan, nantinya bisa dibicarakan lebih lanjut antara pihak sekolah dan orangtua siswa. "Ya memang dilematis. Uang yang sudah telanjur dibayarkan bagaimana? Bagaimana pula kalau kemudian uang itu sudah digunakan untuk pengembangan dan program sekolah? Bagaimana mengembalikannya?," katanya.
Meski dilarang menarik segala biaya pendidikan pada orangtua siswa, Nana mengatakan SD dan SMP negeri yang sebelumnya berstatus RSBI tetap bisa menerima sumbangan sukarela tidak mengikat sesuai aturan berlaku. "Sumbangan kan sudah diatur dalam peraturan menteri, termasuk untuk non-RSBI. Yang disebut sumbangan sukarela, besarannya tidak ditentukan, waktunya tidak ditentukan, dan tidak ada komitmen," kata Nana.