Selasa 22 Jan 2013 15:29 WIB

Terdakwa Tawuran SMA 70 Dihujat Keluarga Korban

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
 Fitrah Rahmadani alias Doyok, tersangka kasus pembacokan pelajar SMA di Bulungan bersama kekasihnya.
Foto: Istimewa
Fitrah Rahmadani alias Doyok, tersangka kasus pembacokan pelajar SMA di Bulungan bersama kekasihnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sempat terlambat dari jadwal, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya menggelar sidang kasus pembunuhan pelajar dalam aksi tawuran.

 

Fitrah Ramadhani alias Doyok, Selasa (22/1) menjalanai sidang pertama kasus pembunuhan atas siswa SMA 6 Jakarta Alawy Yusianto Putra. Siswa SMA 70 akan menjalani sidang pembacaan dakwaan atas aksinya membacok korban hingga tewas pada September 2012 silam.