REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sempat terlambat dari jadwal, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya menggelar sidang kasus pembunuhan pelajar dalam aksi tawuran.
Fitrah Ramadhani alias Doyok, Selasa (22/1) menjalanai sidang pertama kasus pembunuhan atas siswa SMA 6 Jakarta Alawy Yusianto Putra. Siswa SMA 70 akan menjalani sidang pembacaan dakwaan atas aksinya membacok korban hingga tewas pada September 2012 silam.