REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sempat terlambat dari jadwal, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akhirnya menggelar sidang kasus pembunuhan pelajar dalam aksi tawuran.
Fitrah Ramadhani alias Doyok, Selasa (22/1) menjalanai sidang pertama kasus pembunuhan atas siswa SMA 6 Jakarta Alawy Yusianto Putra. Siswa SMA 70 akan menjalani sidang pembacaan dakwaan atas aksinya membacok korban hingga tewas pada September 2012 silam.
Dia tiba sekitar setengah jam sebelum sidang yang dimulai pukul 13.10 WIB. Dia didampingi oleh petugas dari Polres Jaksel. Meski sempat dicaci keluarga korban saat tiba di PN Jaksel, Fitrah masih tampak tenang. Dia masih sempat berbincang, meski sesekali dia menutup wajahnya dengan jaket.
Sidang baru saja digelar dan tampak keluarga korban masih terus menghardik Fitrah. “Hukum yang berat hakim!” kata ayahanda korban Tauri Yusiyanto (48 tahun) di PN Jaksel Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu. Sementara Fitrah saat ditanyai sempat menjawab, “Siap-siap saja,” ujarnya yang sudah tampak rapi ini.
Fitrah resmi ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia yang saat itu tergabung dalam kelompok siswa SMA 70 yang sedang bertikai dengan pelajar SMA 6 menyiksa korban hingga tewas. Korban yang sekarat ditinggalkannya begitu saja seiring dengan aksi tawuran yang dibubarkan oleh warga.
Ia pun lantas dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal, dan juga Pasal 170 KUHP tentang aksi pengeroyokan. Tak hanya Fitrah, dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan belasan pelajar lainnya yang mana enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.