REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Sidang perdana pembunuhan yang dilakukan FR alias Doyok digelar hari ini Selasa (22/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Siswa yang dikeluarkan dari SMA 70 Jakarta itu menjalani sidang pembacaan dakwaan atas aksinya yang menghilangkan nyawa pelajar lainnya saat tawuran, Alawy Yusianto Putra.
Atas perbuatannya ini, Ayahanda korban Tauri Yusianto ngotot agar pelaku dihukum mati. Ia menganggap perlakuan pelaku kepada anaknya tak bisa ditolerir.
“Pembunuh kok malunya sekarang. Waktu kemarin bunuh anak saya ko berani-berani aja,” ucap dia di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Pasar Minggu Selsa (22/1). Seolah ingin menekankan, tak hanya sekali Tauri melontarkan kalimat tersebut.
Dia pun terlihat sangat geram setiap kali matanya dapat menangkap wajah FR yang saat itu memang lebih sering ditutupi kain.
“Harus dihukum mati orang kaya begini mah,” ucap dia lantang mencuri perhatian masyarakat yang juga ada di komplek PN tersebut.
Fitrah merupakan tersangka atas kasus pembunuhan yang ia lakukan dalam sebuah tawuran pelajar pada September 2012 lalu. Dia disangka kuat menyiksa korbannya tersebut hingga tewas bersimbah darah, lalu meninggalkannya tergeletak di jalanan saat tawuran.
Kala itu, tawuran yang terjadi di bundaran Bulungan, Jakarta Selatan itu pelaku membawa arit yang sengaja ia persiapkan.
Dirinya lantas menjadi tahanan Polres Jaksel dan dijerat pasal berlapis atas perbuatannya. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal, dan juga Pasal 170 KUHP tentang aksi pengeroyokan dikenakan padanya.