REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan teman-teman RF alis Doyok pelaku pembunuhan siswa SMAN 6 Jakarta Alawy Yusianto Putra memadapt ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/1).
Mereka datang dengan berpakaian bebas. Kawan-kawannya yang tampak didominasi oleh laki-laki ini terlihat membuang muka tatkala keluarga korban pemunuhan Fitrah menatap ke arah mereka.
Ayahanda Alawy Yusianto Putra, Tauri Yusianto sesekali memlototi satu persatu wajah kawan-kawan Fitrah saat sidang berlangsung.
Sampai saat ini sendiri, sidang masih diisi dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal, dan juga Pasal 170 KUHP tentang aksi pengeroyokan dibacakan oleh JPU.