Selasa 22 Jan 2013 16:50 WIB

Kawan-kawan FR Padati Ruang Sidang

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Hafidz Muftisany
FR alias Doyok, tersangka kasus pembunuhan Alawy Yusianto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/1).
Foto: Republika/Adhi.W
FR alias Doyok, tersangka kasus pembunuhan Alawy Yusianto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puluhan teman-teman RF alis Doyok pelaku pembunuhan siswa SMAN 6 Jakarta Alawy Yusianto Putra memadapt ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/1).

 

Mereka datang dengan berpakaian bebas. Kawan-kawannya yang tampak didominasi oleh laki-laki ini terlihat membuang muka tatkala keluarga korban pemunuhan Fitrah menatap ke arah mereka.

 

Ayahanda Alawy Yusianto Putra, Tauri Yusianto sesekali memlototi satu persatu wajah kawan-kawan Fitrah saat sidang berlangsung.

 

Sampai saat ini sendiri, sidang masih diisi dengan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal, dan juga Pasal 170 KUHP tentang aksi pengeroyokan dibacakan oleh JPU.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement