Advertisement

In Picture: Warga Inggris Penyelundup Kokain ke Bali Dihukum Mati

Selasa 22 Jan 2013 16:57 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Warga Inggris Lindsay June Sandiford yang ditangkap pada akhir Mei 2012 lalu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (22/1).

Lindsay yang berusia 56 tahun itu terbukti menyelundupkan 4,7 Kg kokain senilai Rp 24 miliar melalui Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.

Berita selengkapnya baca : Selundupkan 4,7 Kg Kokain, Lindsay Sandiford Dihukum Mati

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA