REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa FR alias Doyok dengan pasal berlapis. Dakwaan kepada pelaku pembunuhan pelajar SMA 6 dalam sebuah tawuran itu dibacakan oleh JPU Arya Wicaksana.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU), FR diancam pidana dengan dakwaan pertama dalam pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 3 KUHP tentang Penganiayaan menyebabkan orang meninggal.
Lalu dakwaan kedua, kesatu Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa diancam hukuman maksimal lima belas tahun penjara,” kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Selasa (22/1).
FR merupakan tersangka atas kasus pembunuhan yang ia lakukan dalam sebuah tawuran pelajar pada September 2012 lalu. Dia disangka kuat menyiksa korbannya tersebut hingga tewas bersimbah darah, lalu meninggalkannya tergeletak di jalanan saat tawuran.
Kala itu, tawuran yang terjadi di bundaran Bulungan, Jakarta Selatan itu pelaku membawa arit yang sengaja ia persiapkan.