REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- FR tersangka pembunuhan siswa SMA 6 Jakarta Alawy Yusianto Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). FR dijerat dengan pasal berlapis pembunuhan dan pengeroyokan.
Tim kuasa hukum FR langsung mengjukan eksepsi (sanggahan) terhadap tuntutan JPU tersebut. Mereka menilai, beberapa hal dalam dakwaan tersebut tidak sesuai dan untuk itu mereka akan mengajukan eksepsi.
“Kami keberatan dengan dakwaan tersebut. Langkah eksepsi akan kami ambil,” ujar Nazarudin Lubis pengacara FR, Selasa (22/1) di PN Jakarta Selatan.
Dengan ini, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Hariono akan mengagendakan sidang lanjutan. Disebutkan, sidang untuk agenda pembacaan eksepsi terdakwa akan dilakukan pada pekan depan, Rabu (30/1).
Menanggapi dakwaan tersebut, keluarga korban mengaku kecewa dengan yang dibacakan oleh JPU. Ayahanda Alawy Yusianto Putra merasa dakwaan itu tidaklah adil.
“Harusnya dihukum mati,” kata Tauri Yusianto ayah korban setengah tak percaya dengan dakwaan yang dianggap terlalu ringan ini.