REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Siswa SMAN 70 Fitra Rahmadani (FR) alias Doyok menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/1).
FR didakwa melakukan pembacokan terhadap pelajar SMAN 6,Alawy Yusianto Putra, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.