REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sumbangan atau bantuan yang dikumpulkan masyarakat untuk masyarakat, wajib diaudit.
Ya, maraknya kegiatan pengumpulan bantuan atau sumbangan untuk korban banjir menjadi perhatian Kementrian Sosial (Kemensos). Kepala Biro Humas Kemensos Benny Setia Nugraha mengatakan sumbangan maupun bantuan yang dikumpulkan masyarakat untuk korban banjir harus disertai surat keterangan.
"Masyarakat yang menggalang dana sosial untuk korban bencana perlu memakai surat keterangan sebagai jaminan bantuan tersampaikan. Disamping itu perlu ada audit pengumpulan sumbangan," kata Benny di Kantor Kemensos, Selasa (22/1).
Benny mengungkapkan pengumpulan sumbangan diatur berdasarkan Kepmensos No 1/HUK/1995, tentang pengumpulan sumbangan untuk korban bencana. Dalam Kepmensos tersebut tertulis dalam kondisi darurat diperbolehkan melakukan pengumpulan sumbangan kepada masyarakat, dan setelah jangka paling lambat satu pekan diharuskan untuk segera mengurus perizinannya.
"Jangka waktu pengumpulan dapat dilakukan selama tiga bulan," kata Benny mengutip Kepmensos tersebut.
Seluruh hasil pengumpulan sumbangan, kata Benny, tidak diperbolehkan digunakan untuk biaya operasional dan seluruhnya harus kembali kepada masyarakat.
"Adapun rekening untuk bencana tidak diperbolehkan digabung dengan pengumpulan sumbangan non bencana," jelas Benny.