REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Pihak berwenang Filipina pada Selasa (22/1) menyatakan bakal mendenda Angkatan Laut Amerika Serikat karena masuk tidak sah setelah kapal perang penyapu ranjau, USS Guardian, kandas di terumbu karang Tubbataha, Fillipina pada 17 Januari kemarin.
"Sebagai permulaan kami memutuskan mendenda mereka," kata Tan, Anggota badan pimpinan pemerintah pengelola terumbu Tubbataha dalam pemberitahuan resmi Selasa (22/1). Tan yang juga ketua World Wildlife Fund di Fillipina menolak mengungkapkan jumlahnya dan enyatakan hukuman yang disetujui badan itu tidak termasuk pilihan penjara.
Dilaporkan sebelumnya, USS Guardian kandas di perairan yang menjadi cagar alam di Filipina, Kamis (17/01). Seluruh awak kapal dilaporkan selamat. Insiden itu sontak menimbulkan kemarahan warga Fillipina. Angkatan Laut AL dianggap telah merusak terumbu karang di perairan tersebut.
Tubbataha merupakan terumbu karang yang terdaftar sebagai Warisan Dunia. Tempat itu dilindungi undang-undang Filipina, dan di luar batas pelayaran, kecuali untuk penelitian atau pariwisata, yang disetujui pengawas taman laut.
Undang-undang itu menetapkan hukuman seberat-beratnya hingga satu tahun penjara ditambah denda hingga 300.000 peso (sekitar 70,3 juta rupiah) untuk masuk secara tidak sah.
Komandan Armada VII Angkatan Laut Amerika Serikat Laksamana Madya Scott Swift meminta maaf atas kejadian tersebut dalam pernyataan dari Jepang pada Ahad.
Angkatan Laut Amerika Serikat menyatakan kapal 68 meter itu, yang masih terdampar di karang tersebut pada Selasa, dalam perjalanan ke Indonesia setelah mengunjungi pelabuhan Filipina di utara Manila ketika kecelakaan itu terjadi.