REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa menilai rekomendasi Komisi Yudisial (KY) tentang pemberhentian calon hakim agung, Muhammad Daming Sanusi secara hormat, keterlaluan dan berlebihan.
Menurut Harifin, rekomendasi KY yang dilayangkan melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim, sebagai manuver politisasi KY untuk pencitraan. KY dinilai Harifin sedang memanfaatkan tekanan publik terhadap pernyataan Hakim Daming.
"Ibaratnya ada mahasiswa saat ujian menjawab 'nyeleneh', apakah mahasiswa itu dipecat seharusnya kan tidak lulus ujian," katanya di Jakarta, Selasa (22/1).
"Rekomendasi pemecatan adalah sesuatu yang tidak adil," kata hakim 70 tahun ini.
Selain itu, kata dia, pernyataan Hakim Daming saat seleksi calon hakim agung juga merupakan pendapat. "Kalau berbeda pendapat apakah orang itu salah, itu mematikan demokrasi," imbuh dia.
Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) itu memaklumi jika ada yang tersakiti melalui pernyataannya, tapi menurutnya pernyataan hakim Daming adalah sebuah pendapat. "Walaupun saya sendiri tidak setuju dengan pendapat Daming," tukas Harifin mengakhiri.