REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI), Idrianto Seno Adji menyatakan rekomendasi Komisi Yudisial kepada calon hakim agung, Muhammad Daming Sanusi terlalu berat.
Menurutnya, rekomendasi pemberhentian secara hormat dari KY itu terbawa arus eksternal yang ekstrem opininya.
"Memang sikap yang bersangkutan telah menyinggung moralitas masyarakat, tapi sama sekali tidak berkaitan dengan 'unprofessional conduct' dalam penanganan perkara," katanya di Jakarta, Selasa (22/1).
Menurutnya, hakim Daming cukup diberikan sanksi teguran, bukan pemecatan. "Yang bersangkutan sudah dihukum secara moral oleh masyarakat," imbuh dia,
Ditegaskan Idrianto, pemberhentian terhadap seseorang hakim, hanya dibenarkan bila 'unprofessional conduct' dalam konteks penanganan perkara saja.
Atas rekomendasi KY ini, Daming mengaku pasrah. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin itu pasrah bila harus dihadapkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim.
"Mengenai hal itu, keputusan KY, saya serahkan sepenuhnya pada KY," kata Daming.
Daming adalah salah satu dari 12 nama calon hakim agung yang diajukan KY ke Komisi Hukum pada Mei 2012. Ia diajukan untuk menjadi hakim agung kamar perdata Mahkamah Agung dan telah berhasil lolos di seluruh jenjang seleksi yang digelar KY.
Komisioner KY memutuskan isi rekomendasi untuk calon hakim agung Daming, yaitu pemberhentian secara hormat melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim. Daming dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan melontarkan pernyataan kontroversial di depan publik dan dalam acara resmi.