REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tidak pernah mengeluarkan label halal untuk sepatu bermerek Kickers. Malah MUI mengatakan tidak tahu mengenai adanya label itu.
"Dari pihak MUI sudah diperiksa. Menurut mereka label halal pada sepatu bukan mereka yang mengeluarkan. Meski ada lambang MUI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Rabu (23/1).
Artinya, kata dia, ada dugaan kuat kalau label halal itu dipalsukan. Meski pun memerlukan penelusuran lebih lanjut, namun kemungkinan label itu dipasang sendiri oleh produsen.
"Dari mereka (produsen) mengaku memang pernah mengirim surat ke MUI. Namun tidak dijawab," kata dia.
Sebelumnya, pengusaha sepatu berinisial SW dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menggunakan kulit babi sebagai bahan sepatunya. Padahal, di sepatu itu terdapat label halal dengan logo MUI.
Jika terbukti salah, ujar Rikwanto, maka terlapor dapat dikenai jeratan hukum pidana. Yaitu pasal 8 ayat 1 huruf H juncto pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8/1999. Yaitu, terkait dengan perlindungan konsumen.