REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut merekomendasikan pemberhentian Bupati HM Aceng Fikri.
"Mengabulkan permohoanan DPRD Kabupaten Garut No.172/139/DPRD tertanggal 26 Desember 2012," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, di Jakarta, Rabu.
MA menyatakan keputusan DPRD Kabupaten Garut no.30 tahun 2012 pada 21 Desember 2012 tentang pendapat DPRD Kabupaten Garut terhadap dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh HM Aceng Fikri berdasar hukum.
"Membebankan biaya perkara kepada Negara," kata Ridwan saat mengutip putusan.
Ridwan mengungkapkan putusan ini diputus melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Selasa (22/1) oleh Ketua Majelis Paulus E Lotulung dan anggota H Julius dan Supandi.
Ridwan mengungkapkan bahwa MA hanya mengadili permohonan dari sudut yuridis. Sedangkan, pelaksanaan diserahkan ke pemohon. "Hasil putusan ini akan disampaikan para pihak pada hari ini (Rabu)," katanya.
Ridwan mengatakan pertimbangan majelis mengabulkan permohonan DPRD Garut karena dalam perkawinan siri ini, posisi termohon dalam jabatan bupati tidak dapat dipisahkan (dikotomi) antara posisi pribadi dengan posisi jabatannya selaku bupati garut di lain pihak.
"Sebab dalam perkawinan, jabatan tersebut tetap melekat dalam diri pribadi yang bersangkutan," kata Ridwan.
Dia menambahkan bahwa perilaku pejabat tetap harus dijaga sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan. Ridwan mengatakan bahwa putusan ini sudah final.
"Ini sudah final. Tentunya setelah diputus disampaikan ke pejabat-pejabat politik untuk lakukan langkah selanjutnya," kata Ridwan.