REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Bupati Garut, Aceng HM Fikri menyatakan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan rekomendasi DPRD Garut terkait pemakzulan dirinya sudah final. Baginya tidak ada upaya hukum lagi terhadap putusan tersebut.
"Putusan MA itu final tidak ada upaya hukum lagi," kata Bupati Garut di ruang kerjanya Sekretariat Pemerintah Kabupaten Garut, Rabu (23/1).
Namun Aceng akan membahas bersama dengan kuasa hukumnya untuk melakukan langkah terbaik menanggapi putusan MA itu. Ia belum dapat menentukan langkah yang harus dilakukannya, karena secara resmi belum menerima surat putusan MA tersebut. "Nanti akan saya pikirkan, bersama kuasa hukum saya," katanya.
Ia mengaku pasrah terhadap putusan MA dan menyerahkan seluruhnya pada proses mekanisme yang berlaku.
Aceng yang dipilih rakyat dari jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah tahun 2009, mengaku siap jika harus berhenti dari jabatannya sebagai Bupati Garut. "Saya siap, apakah dimakzulkan atau dibatalkan rekomendasi itu," katanya.