Rabu 23 Jan 2013 17:45 WIB

Eva K. Sundari: Aceng Pantas Diberhentikan

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Hazliansyah
Anggota Fraksi PDIP, Eva Sundari.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Anggota Fraksi PDIP, Eva Sundari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III, Eva K. Sundari, menyatakan, Bupati Garut Aceng Fikri pantas diberhentikan dari jabatannya. Menurutnya, Aceng telah melanggar hukum ilegal dengan menikah siri.

"Sudah sepantasnya karena memang ada pelanggaran hukum (kawin siri) yang ilegal dalam sistem hukum kita," kata Eva kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).

Eva mengatakan, pemimpin semestinya memberi contoh yang baik di masyarakat. Aceng dinilai Eva tak pantas menjadi pemimpin karena tidak menghormati perempuan.

"Tidak pantas pimpinan daerah yang harusnya jadi panutan masyarakat memberi contoh buruk dalam ketaatan terhadap hukum dan penghormatan pd perempuan," ujarnya.

Eva menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui pengajuan permohonan DPRD garut memakzulkan Aceng. Putusan MA menurut Eva merupakan sinyal positif bagi kepentingan perempuan dan anak yang selama ini sulit mewujudkan keadilan sosialnya.

"Ini pesan tegas bahwa para pimpinan daerah harus sensitif dan responsif terhadap isu kesetaraan gender," kata Eva.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement