REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III, Eva K. Sundari, menyatakan, Bupati Garut Aceng Fikri pantas diberhentikan dari jabatannya. Menurutnya, Aceng telah melanggar hukum ilegal dengan menikah siri.
"Sudah sepantasnya karena memang ada pelanggaran hukum (kawin siri) yang ilegal dalam sistem hukum kita," kata Eva kepada wartawan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).
Eva mengatakan, pemimpin semestinya memberi contoh yang baik di masyarakat. Aceng dinilai Eva tak pantas menjadi pemimpin karena tidak menghormati perempuan.
"Tidak pantas pimpinan daerah yang harusnya jadi panutan masyarakat memberi contoh buruk dalam ketaatan terhadap hukum dan penghormatan pd perempuan," ujarnya.
Eva menyambut gembira putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetujui pengajuan permohonan DPRD garut memakzulkan Aceng. Putusan MA menurut Eva merupakan sinyal positif bagi kepentingan perempuan dan anak yang selama ini sulit mewujudkan keadilan sosialnya.
"Ini pesan tegas bahwa para pimpinan daerah harus sensitif dan responsif terhadap isu kesetaraan gender," kata Eva.