REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pasca-aksi unjuk rasa ratusan truk angkutan batu bara yang menolak SK Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) yang melarang angkutan batu bara melewati jalan umum berakhir Senin (21/1) lalu, saat ini masih ada truk batu bara yang membandel mengangkut batu bara dengan melewati jalan umum.
Truk batu bara yang membandel tersebut adalah truk batu bara yang menuju ke Martapura di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur dan terus ke Provinsi Lampung. Sementara itu angkutan truk batu bara dari Lahat yang menuju ke Palembang sudah tidak terlihat lagi melintas.
Sejak Selasa (22/1) sampai hari ini, Rabu (23/1) masih terlihat ada truk batu bara melewati ruas jalan umum di Kabupaten OKU Timur. Truk angkutan batu bara kapasitas di bawah 10 ton melintas bebas melintas walau Gubernur Sumatera Selatan sudah melarang semua jenis angkutan batu bara untuk melintasi jalan umum di daerah ini sejak 1 Januari 2013 lalu.
Beberapa sopir mengaku bisa bebas melewati jalan umum di kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan di Provinsi Lampung tersebut karena Perda OKU Timur Nomor 3 Tahun 2012 hanya melarang angkutan batu bara melintas di ruas jalan kabupaten dengan kapasitas di atas delapan ton.
Jadi truk batu bara yang bermuatan delapan ton ke bawah masih bebas melintas lewat jalan umum. Kondisi berbeda dengan di Kabupaten Muara Enim, di daerah ini warga sudah bertekad mendukung SK Gubernur Sumsel yang melarang seluruh turk angkutan batu bara melintas di jalan umum. Warga telah mendatangi kantor Bupati Muara Enim dan menyatakan akan menghadang setiap truk batu bara yang melintas di jalan umum.