Rabu 23 Jan 2013 20:09 WIB

Satpol PP Tangsel Ancam Mal Teras Kota yang Cabut Stiker

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Pasukan Satpol PP dalam sebuah apel siaga.
Foto: Antara
Pasukan Satpol PP dalam sebuah apel siaga.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita satu monitor berikut printer parkir keluar Mal Teras Kota, BSD karena stiker penyegelan parkir ketahuan dicabut.

"Kita akan tindak tegas bagi yang mencabut penyegelan, tugas kita menertibkan," ujar Kordinator Lapangan Penertiban Parkir Satpol PP Tangerang Selatan Basuki kepada Republika, Rabu (23/1).

Menurut Basuki, pihak Satpol PP sudah melakukan penyegelan berupa pemasangan stiker, hanya untuk pelarangan menarik restribusi parkir, karena Mall Teras Kota dinilai tidak punya izin restribusi penyelenggaraan lahan parkir, karena selama ini hanya memiliki izin rekomendasi saja. "Karena rata-rata pengelola parkir tidak memiliki izin," ujarnya.

Tangerang Selatan terdapat 107 titik parkir yang tidak memiliki izin, padahal mereka mengelola parkir sudah tiga tahun lebih, yang seharusnya ada izin penyelenggara parkir dari BPPT. Mereka berpikir bahwa izin rekomendasi saja cukup. Seharusnya izin rekomendasi itu hanya untuk melanjutkan ke jenjang izin penyelenggaraan parkir.

Walaupun ada penyegelan, para pengelola tetap boleh melakukan operasi parkir, hanya saja tidak boleh mengambil restribusi. "Jadi gratis," ujarnya.

Selain memberi penyegelan, pihak Satpol PP tetap memonitor di daerah yang tersegel, agar tidak terjadi pelanggaran dan akan menindak pihak yang menyabut segel. Tapi tetap saja, pihak dari Mal Teras Kota menyabut segel tersebut. "Kita tindak, dan sebelumnya juga ada Plaza Bintaro yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Razia sudah dilakukan sejak Senin (21/1) sampai habis 107 titik. Dan sekarang sudah 15 titik yang ditertibkan, beberapa di antaranya; Pasar Modern BSD, Mall Tera Kota, Plaza Bintaro, Plaza BSD, dan Grand Zuri.

Sementara pengelola Mal Plaza BSD, Junaedi mengatakan, akan mematuhi semua peraturan yang ditetapkan, dan mencoba mengurus surat perizinan dalam waktu dekat. Akan tetapi pihaknya menyayangkan tidak ada keringanan seperti parkir tetap menarik retribusi.

Pihak pengelola Mal Teras Kota mengatakan, pihaknya pernah mengurus surat perizinan tersebut ke BPPT, ketika ditanya Republika lebih lanjut, Simon tidak ingin berkomentar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement