REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Bupati Garut Aceng Fikri masih menimbulkan pro kontra yang tidak habis-habisnya.
Pertanyaannya, apa benar Aceng bersalah dan terbukti melanggar undang-undang atau talak yang dijatuhkan Aceng dalam tiga hari usia pernikahannya dianggap sebagai tindakan pelanggaran etika seorang pejabat negara?
Dalam kaidah agama, Imam Besar Masjidil Haram, Ali Mustafa Ya'kub mengatakan dalam Islam apa yang dilakukan Aceng sudah sah secara hukum Islam.
"Kalo dari segi perkawinannya, undang-undang mengatakan sah apabila dilakukan menurut kepercayaan dan masing-masing agama. Dia (Aceng) kan sudah sah menurut agama, berarti kan tidak melanggar undang-undang," jelas Ali Mustafa kepada Republika, Rabu (23/1).
Menurut Ali Mustafa, Aceng juga tidak dapat dikatakan telah melanggar etika seorang pejabat negara jika dikembalikan kepada syariat Islam. "Kalau dikatakan (Aceng) melanggar etika seorang pejabat, apa etika yang ia langgar? Kalau sebab Aceng tiga hari ia mentalak istrinya, Rasulullah tidak sampai satu hari pernah mentalak kok?" Ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengisahkan bagaimana Rasululah pernah menceraikan istri Beliau yang beru dinikahi tak kurang dari satu hari. "Rasulullah dalam sahih Bukhari tidak sampai satu hari mentalak istrinya yang bernama Ibnatul Jaun. Itu ada dalam Sahih Bukhari Juz ke tiga, bab talak," katanya.
Menurut Aisyah RA, penyebab Rasulullah menceraikan Ibnatul Jaun karena persoalan etikanya yang kurang baik. Ketika didekati Rasulullah, Ibnatul Jaun mengucapkan kata-kata yang melecehkan Nabi. Selanjutnya Nabi mengatakan, "kamu pulang aja kerumah orang tua kamu."
Setelah itu, Nabi menyuruh salah seorang sahabat yang bernama Abu Usaid untuk mengantarkan Ibnatul Jaun pulang kerumahnya.