Kamis 24 Jan 2013 11:30 WIB

Buruh Tolak Penangguhan UMK 24 Perusahaan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nidia Zuraya
Demo buruh tuntut kenaikan upah
Foto: Antara
Demo buruh tuntut kenaikan upah

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Buruh Kabupaten Sukabumi menolak diterimanya penangguhan upah minimum kabupaten (UMK) di 24 perusahaan. Pasalnya, keputusan Dewan Pengupahan (DP) Provinsi Jawa Barat tersebut merugikan buruh.

Kesemua perusahaan yang pengajuan UMK-nya ditangguhkan itu merasa keberatan dengan besaran UMK 2013 yang mencapai Rp 1.201.020. Sebelumnya, UMK Kabupaten Sukabumi pada 2012 hanya sebesar Rp 885 ribu.

‘’Putusan itu melukai dan mengkhianati perjuangan kaum buruh,’’ ujar Ketua Serikat Pekerja, Tekstil, Sandang dan Kulit (TSK) SPSI Kabupaten Sukabumi, Moch Popon, Kamis (24/1). Padahal, sebelumnya kaum buruh menyambut positif naiknya UMK pada 2013 ini.

Popon  mengatakan, para buruh di perusahaan yang diterima penangguhan UMK dapat melakukan hak mogok kerja untuk memperjuangkan haknya. Upaya penghentian produksi ini dilakukan hingga perusahaan dapat melaksanakan UMK sebesar Rp 1.201.020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim menerangkan, meskipun diterima penangguhan oleh gubernur, namun kemungkinan perusahaan tetap membayar sesuai dengan UMK. ’’Pada 2011 lalu ada 20 perusahaan yang diterima penangguhan, tapi mereka tetap membayar sesuai UMK,’’ tambah dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement