REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR telah merampungkan seleksi calon hakim agung. Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, terpilih delapan hakim agung dari 24 kandidat.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengapresiasi proses pemilihan hakim agung yang dilakukan secara terbuka. Menurut dia, delapan orang terpilih itu merupakan calon terbaik hasil seleksi dri ratusan hakim yang mendapat seleksi calon hakim agung.
Ia berharap Komisi III DPR segera menyampaikan hasil itu ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar bisa ditetapkan sebagai hakim agung.
"MA sudah sangat membutuhkan tambahan hakim agung dengan banyaknya perkara yang harus diselesaikan mereka," kata Imam, Kamis (24/1).
Menurutnya, berdasarkan prosedur yang ada yang lolos itu merupakan orang yang memenuhi syarat untuk menjadi hakim agung. "Itu sudah pilihan terbaik dari calon yang ada."
Mereka adalah Hamdi yang meraih 54 suara, M Syarifudin (54 suara), I Gusti Agung Sumanata (52 suara), Irfan Fachrudin (48 suara), Margono (47 suara), Burhan Dahlan (43 suara), Desnayeti (25 suara), dan Yacob Ginting (23 suara). Proses pemilihan dilakukan melalui voting oleh 56 anggota Komisi III DPR.