Kamis 24 Jan 2013 18:46 WIB

Peradilan Desa Bisa Bantu Kinerja MA

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Gedung Mahkamah Agung
Foto: M.Syakir/dok.Republika
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peradilan desa dianggap sebagai solusi dari menumpuknya perkara yang ditangani Mahkamah Agung. Mulai dari tingkat kasasi hingga peninjauan kembali (PK). 

"Peradilan desa sebagai pembatasan upaya hukum agar tidak semua kasus berakhir ke MA," kata Hakim agung Supandi, Kamis 24/1). 

Menurutnya, penumpukan terjadi karena banyak perkara sepele yang ditangani lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.

Pada 2012, dari 12.244 perkara yang masuk, hanya 9.504 perkara yang mampu ditangani. Jumlah itu menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 11.761 perkara.