Kamis 24 Jan 2013 18:59 WIB

Peradilan Desa Bukan Barang Baru

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan peradilan desa dianggap bisa menjadi solusi dari menumpuknya perkara di Mahkamah Agung (MA). Apalagi, ini bukan barang baru di Indonesia.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas UGM Soedjito menilai, dulu sistem hukum Indonesia memiliki peradilan adat. Meski pun kemudian dasar hukumnya dicabut pemerintah. 

Karenanya, kalau memang peradilan desa benar-benar diterapkan maka tidak akan menjadi masalah. Meski secara struktural tidak berada di bawah MA.

"Kasus kecil, menampar istri tidak perlu disidangkan di MA, itu malah merendahkan martabat MA. Maka inilah perlunya menghidupkan peradilan desa," ujarnya, Kamis (24/1).

Menurut dia, peradilan desa memang lebih tepat berada di luar peradilan negara. Karena muncul dari bawah maka perlu disiapkan infrastrukturnya yang diambil dari dan menggunakan hukum yang berlaku di sebuah daeah. 

Hakim, kata dia, ditunjuk sesuai prosedur berlaku yang bakal menyerap aspirasi sesuai kepentingan masyarakat. 

"Kalau keadilan sosial diterapkan, kasus sepele tidak akan masuk peradilan MA. Praktis penumpukan perkara akan bisa dikurangi," kata Soedjito. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement