REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mahkamah Agung mengabulkan permohonan DPRD Kabupaten Garut yang merekomendasikan pemberhentian Aceng HM Fikri dari jabatan Bupati Garut.
Menanggapi keputusan ini, Aceng Fikri menyatakan keberatan. Ia menegaskan pernikahannya dengan Fany Oktora sesuai dengan syariat Islam.
"Jelas, saya keberatan, karena di sini apa yang saya lakukan sesuai syariat Islam (menikahi Fany Oktora," kata Aceng HM Fikri di Grand Royal Panghegar, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis malam.
Menurut dia, hingga saat ini ia belum menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung tentang putusan tersebut.
"Keputusan MA harus ada surat pembelaan, namun sampai sekarang surat itu belum sampai ke tangan saya," katanya.
Ia menegaskan, pernikahan dirinya dan Fany Oktora juga dijamin oleh syariat Islam dan Al-Quran.
"Sekali lagi, apa yang saya lakukan ini sesuai syariat Islam dan dijamin oleh Al-Quran. Saya melakukannya atas nama pribadi (menikahi Fany Oktora), bukan atas nama Bupati Garut," kata dia.
Untuk langkah ke depannya, terkait putusan MA tersebut, kata Aceng, ia menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
"Mengenai hal apa yang akan saya lakukan ke depannya, saya serahkan kepada pengacara saya," katanya.