Jumat 25 Jan 2013 07:06 WIB

Lawan Terorisme, Pakistan Akui Tahan 700 Orang

Bendera Pakistan
Foto: www.tiptoptens.com
Bendera Pakistan

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD---Jaksa Agung Irfan Qadir mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa sekitar 700 orang telah ditahan selama berlangsungnya operasi-operasi keamanan. Para tahanan itu dipenjara tanpa dakwaan di pusat-pusat penahanan khusus.

Qadir mengatakan kepada VOA, sesuai dengan undang-undang yang disahkan tahun 2011, orang-orang yang ditahan itu bisa diadili secara resmi hanya setelah operasi keamanan tidak dilancarkan lagi.

“Undang-undang ini dirancang untuk situasi seperti perang, dan karena itu undang-undang itu mengatur, tahanan seperti itu bisa diadili atas kejahatan yang dilakukan setelah tindakan yang membantu kekuasaan sipil selesai dilakukan,” paparnya.

Qadir tidak mengatakan sudah berapa lama orang-orang itu ditahan, atau mengapa mereka tetap ditahan.

Aktivis HAM dan pendukung Mahkamah Agung Pakistan Asma Jahangir mempertanyakan undang-undang itu, yang diberlakukan di Wilayah Kesukuan yang Diatur oleh Pemerintah Pusat di Pakistan baratlaut, kubu Taliban yang dikenal sebagai FATA. Jahangir mengatakan sebagian orang yang ditahan tanpa dakwaan sebelum undang-undang itu diberlakukan sekarang ditahan berdasarkan peraturan 2011 itu.

​​Mahkamah Agung Pakistan baru-baru ini melakukan kesaksian dengar kasus tujuh tersangka militan yang ditahan tanpa dakwaan sejak Mei 2010. Ketujuh orang itu adalah tersangka militan yang masih hidup, dari 11 orang yang ditahan terkait serangan terorisme tahun 2007.

Tujuh tersangka tersebut tampil di pengadilan dengan kondisi fisik yang sangat buruk. Ketua Mahkamah Agung Iftikhar Muhammad Chaudhry mengatakan, ketujuh tahanan yang masih hidup itu harus segera diadili atau dibebaskan.

Amnesti International mengecam undang-undang itu, yang katanya menyediakan perangkat bagi “pelanggaran HAM yang meluas terjadi karena adanya kekebalan hukum.”

Dalam laporan yang dikeluarkan bulan Desember 2012, Amnesti International mengatakan banyak yang ditahan di Pakistan berdasarkan undang-undang itu disiksa. Lembaga HAM itu mengatakan mereka yang dibebaskan diancam jika berbicara mengenai perlakuan di penahanan.

Selama hampir satu dekade, badan-badan keamanan Pakistan telah melancarkan operasi-operasi di wilayah-wilayah Pakistan barat laut, di mana kelompok-kelompok militan seperti Taliban dan al-Qaida beroperasi.

sumber : voaindonesia
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement